Petugas Kejaksaan dibantu aparat Kepolisian gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna. Proses eksekusi di padepokan Anand Asram Desa Tegalantang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis malam (14/02) itu berlangsung tegang. Eksekusi batal karena mendapat perlawanan dari keluarga dan sejumlah murid Anand.
Ketika tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan di Bali hendak membacakan surat perintah eksekusi terhadap Anand, langsung mendapat perlawanan. Petugas tertahan di depan pintu masuk padepokan yang dikeliling sawah itu. Meski dikawal puluhan petugas kepolisian, jaksa tetap gagal menjemput paksa tokoh spiritual lintas agama itu.
Pasca eksekusi yang gagal tersebut, Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, justru melaporkan balik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan atas kasus penculikan dan perampasan kemerdekaan ke Polda Bali, Jumat (15/02).
Kata Prashant, eksekusi terhadap Anand Krishna dilakukan oleh 6 orang jaksa. Keenam jaksa itu melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan Print 54/0.1.14/EP.3/02/2013 yang ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nasyhudi. Menurutnya, kejaksaan tidak punya dasar untuk melakukan eksekusi
“Kita menganggap penangkapan tersebut cacat hukum karena dalam dokumen keputusan tidak mencantumkan 4 dari 9 hal yang mesti diatur sesuai Pasal 197 KUHP. Maka batal demi hukum," pendapat Gangtani.
Gangtani juga beralasan, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Anand Krishna. Dalam surat bernomor 2.758A/K/PMT/XI/2012, Komnas HAM menyebutkan telah terjadi indikasi pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan khususnya hak keadilan.
“Yang kedua dalam rekomendasi Komnas HAM menyebut putusan Mahkamah Agung Nomor 691 K/Pid/2012 mengandung cacat hukum," tutur Gangtani.
Atas hal itu, Gangtani melaporkan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nasyhudi atas tuduhan penculikan atau merampas kemerdekaan orang lain sesuai Pasal 333 KUHP ke Polda Bali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved