Sidang terdakwa Komjen Susno Duadji berhenti ditengah jalan. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang, meski belum semua saksi yang diagendakan menyampaikan keterangannya di hadapan pengadilan. Pasalnya, tensi darah Susno kembali kambuh. Dia meminta sidang untuk ditunda.
Sidang dihentikan Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, Kamis (06/01) setelah mendengar keterangan saksi Maman Abdulrahman Pasya, mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat. Maman bersaksi hampir lima jam hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah selesai, majelis hakim sempat menanyakan siapa saksi lain yang telah hadir. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi dan satu ahli telah hadir. Sebelum majelis meminta saksi selanjutnya masuk ke ruang sidang, Susno mengaku tidak kuat melanjutkan sidang.
“Yang Mulia, tadi pagi kami katakan kondisi kami belum baik. Ternyata sudah ada dokter datang dan saya kurang sehat. Tidak kuat," aku Susno kepada majelis hakim.
Tim dokter dari Mer-C lalu masuk ke dalam ruang sidang. Charis pun kemudian bertanya kepada Susno, “Masih bisa?" Pertanyaan itu dijawab Susno lirih, “Kami rasa tidak karena berkaitan dengan tensi.”
JPU lalu meminta tim medis Mer-C hadir di ruang sidang. Hendry Yosodiningrat lalu mengkritik lantaran JPU bertanya-tanya ke tim medis. "Saya rasa tidak etis ingin beri pertolongan ditanya-ditanya," kata Henry.
Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Majelis Hakim, “Memang benar Susno sakit?" tanya Charis ke anggota Mer-C.
Pertanyaan itu dijawab, bahwa memang benar dari kemarin Susno sakit dan minta perawatan karena tensi tinggi. “Sekarang minta didampingi," ujar anggota Mer-C itu. Seperti diketahui, Selasa kemarin, sidang juga terpaksa ditunda karena Susno sakit.
Mendengar jawaban ini, akhirnya Charis mengambil keputusan untuk menunda sidang. “Saya pikir sudah lah, kami tidak bisa paksa. Kalau dipaksa kami melanggar hak asasi," ujar Charis.
Charis kemudian memberikan penjelasan kepada tiga saksi maupun ahli yang telah hadir. :”Kami tidak bisa periksa saudara-saudara pada hari ini. Kami minta saudara hadir lagi pada sidang selanjutnya," kata Charis kepada tiga orang itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved