Apa gaji yang rendah di kalangan pegawai negeri salah satu variabel penyebab korupsi? Dan, apakah dengan remunerasi atau tunjangan kinerja akan bisa mencegah praktik korupsi yang marak di instansi pemerintah? Gaji yang rendah, hanyalah salah satu variabel yang menjadi faktor penyebab korupsi. Sedangkan remunerasi, tidak serta-merta dapat menghapus praktek ilegal tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh seorang peserta diskusi yang berlangsung di Kementerian Pertahanan di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sedangkan jawabannya datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menjadi pembicara dalam diskusi yang berlangsung Kamis (06/01) itu.
Busyro memang diundang untuk memberikan materi dalam rapat pimpinan Kemenhan dan TNI. Temanya, soal renumerasi dan korupsi.
Dikatakan Busyro, remunerasi tidak berpengaruh pada tingkat turunnya korupsi di sejumlah negara. “Korelasinya harus ada reformasi birokrasi.”
Sistem kepemimpinan yang baik, sambung Busyro, adalah kata kunci pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel. “Karena itu di KPK, pencegahan itu menjadi porsi utama."
Disampaikan Busyro pula lembaga atau instansi pemerinta yang mendapatkan remunerasi akan diawasi. Remunerasi itu bisa ditinjau ulang, tidak dicabut tapi bisa ditinjau ulang. “Diharapkan dengan renumerasi ini semua jajaran menjadi transparan dan lebih berkualitas tinggi," ujar dia.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usul pemerintah memberikan remunerasi pada personel TNI dan PNS di lingkungan TNI. Total anggaran remunerasi yang dicairkan sebesar Rp5,358 triliun. TNI sendiri mendapatkan porsi anggaran remunerasi terbesar, yaitu sekitar Rp3,3 triliun.
Mekanisme pemberian remunerasi ini akan dilakukan dengan cara dirapel hingga enam bulan terakhir. Pemberiannya dihitung sejak 1 Juli 2010. Pencairannya akan dilakukan mulai 1 Januari 2011. Keputusan Presiden (Keppres) remunerasi bagi TNI akan segera diterbitkan.
Sebanyak 640 ribu prajurit TNI berbagai tingkatan serta pegawai Kemenhan segera menerima remunerasi. Remunerasi sebesar 40 persen dari gaji pokok itu akan dirapel dari bulan Juli hingga Desember ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved