Sidang lanjutan terdakwa korupsi haji dan Dana Operasional Menteri (DOM), Suryadharma Ali batal digelar hari ini, Selasa (22/12). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga Rabu (23/12) besok, karena mantan Menteri Agama itu, sakit sehingga tak dapat hadir ke persidangan.
"Sambil lihat perkembangan dan sidang ditunda besok Rabu jam 09.00 WIB," ujar Hakim Aswijon sebelum mengetuk palu dan menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang.
Kondisi kesehatan SDA dikabarkan terganggu. Ia memiliki riwayat diabetes dan mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi.
Jaksa penuntut umum dari KPK mengatakan, hasil pemeriksaan medis dokter KPK, SDA mengalami gangguan tekanan psikis, tekanan darah tinggi sebanyak 170/100 mmHg, dan gula darah tinggi sebanyak 445 mg/Dl.
"Berdasar diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan dan minta ditunda sembari menunggu recovery," ujar Jaksa Basir saat sidang.
Menanggapi laporan medis itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan meminta hakim memberikan pembantaran hingga masa penyembuhan. Pembantaran dilakukan lantaran ingin kliennya berobat ke dokter spesialis sembari dirawat di rumah sakit.
“Kami juga menerima diagnosis dokter dan kami ingin berobat ke dokter spesialis. Ini tertulis gangguannya jantung dan syaraf," kata Johnson.
Akan tetapi, majelis hakim tidak mengizinkan pembantaran dan mengabulkan permohonan jaksa untuk membacakan berkas tuntutan besok. Hakim menyatakna, untuk pemeriksaan ke dokter spesialis, menunggu perkembangan kondisi SDA besok.
Apabila memungkinkan untuk sidang terlebih dulu, hakim akann membuka sidang. Jika kesehatannya tak dapat ditolerir, baru majelis hakim akan menentukan sikap.
Sekadar informasi, JPU mendakwa SDA menguntungkan dirinya lantaran menerima selembar kiswah atau kain penutup kabah dan duit sebesar Rp1,9 miliar. Jaksa menduga kiswah yang diberikan berkaitan dengan pemulusan pemondokan haji.
Dugaan tindak pidana korupsi yang didakwaan ke SDA di antaranya merekrut petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang tidak kompeten dan mengedepankan kolusi, mengarahkan penyewaan perumahan jamaah haji yang tidak memenuhi standar, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional oleh segelintir orang.
Selain itu, SDA didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR.
SDA juga didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM).
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014.
Atas perbuatannya itu, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved