Sepanjang tahun ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) mencatat ada 812 pengaduan perkara dari masyarakat terkait kinerja kejaksaan. Dari jumlah tersebut, 187 aduan yang direkomendasikan untuk dikirim ke Kejaksaan Agung.
“Pengaduan itu disampaikan melalui surat pos, email, telepon, atau pengaduan langsung ke kantor KKRI," terang Wakil Ketua Komjak, Erna Ratnaningsih, di kantor Komjak, Jakarta, Selasa (22/12).
Komjak mendata, dari 187 rekomendasi tersebut, 115 di antaranya merupakan pengaduan untuk diklarifikasi. Sedangkan sisanya, 72 pengaduan, akan dilakukan pemeriksaan.
Disebutkan, selama ini kejaksaan telah menindaklanjuti 105 pengaduan dari 187 rekomendasi yang diberikan Komjak. Sementara sisanya, sebanyak 82 pengaduan masih dalam proses penelaahan para komisioner.
Erna mengatakan, substansi aduan yang disampaikan masyarakat kepada Komjak terkait perilaku tercela, indisipliner, tidak profesional dan pelayanan yang kurang baik. Pengaduan itu terkait kinerja jaksa pada semua level, baik kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, maupun kejaksaan negeri yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini, Komjak mencatat ada 5 wilayah yang mendapatkan pengaduan cukup banyak yaitu Kejati Jawa Timur sebanyak 112 pengaduan, Kejati DKI Jakarta sebanyak 107 pengaduan, Kejati Sumatera Utara sebanyak 105 pengaduan, Kejati Jawa Barat sebanyak 74 pengaduan, dan Kejati Jawa Tengah sebanyak 45 pengaduan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved