Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketum PPP versi Munas Surabaya M Romahurmuziy alias Romi dan Sekjen PPP Ainur Rofiq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Romi dituding memalsukan surat mosi tidak percaya untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto saat sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada beberapa hari lalu.
"Melaporkan pemalsuan Romi yang mengatasnamakan PPP di mana beliau (Romi) membuat surat kepada Ketua DPR atas dikeluarkan ketetapan Fraksi PPP di DPR. Di Mahkamah Agung padahal menyatakan PPP yang sah adalah kubu saya," ujar Djan kepada pers usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Dikatakan Djan, MA telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas pengesahan pengurusan muktamar Surabaya. Namun, tambah dia, kubu Romi tetap melakukan pemalsuan surat dalam sidang etik Setya Novanto di MKD DPR. "Isinya surat intinya menegur Ketua DPR atas perbuatannya, ini yang tanda tangan juga Pak Romi sendiri," ujar dia.
Djan menambahkan, Romi dan Ainur dilaporkan atas pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tadi saya bawa buktinya surat dokumen keputusan MA, putusan Mahkamah Partai dan dokumen surat palsu Romi," ujar Djan.
Djan mengatakan, PPP tidak memberikan dukungan atau membuat surat mosi tidak percaya untuk Novanto. Sikap PPP adalah menyerahkan keputusan kasus etik Novanto kepada MKD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved