Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Jaksa meyakini SDA bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12). Selain hukuman paksa badan, jaksa juga menuntut SDA membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," sebut Jaksa.
Dijelaskan, penyalahgunaan wewenang oleh SDA semasa menjabat Menteri Agama dianggap melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," sebut Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan bagi SDA adalah terdakwa belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved