Seluruh lembaga survei yang ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan Pemilu diminta untuk segera mendaftarkan diri. Hal itu sebagai bagian dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam acara “Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu” di Jakarta Selatan, Kamis (23/01). “Hari ini kami baru melakukan sosialisasi ke LSM dan pemantau pemilu serta media terkait PKPU tersebut " ujarnya.
Sigit menegaskan, setelah sosialisasi dan menyampaikan peraturan ini pada lembaga survei, KPU memberikan batas waktu 2 pekan bagi lembaga survei untuk mendaftar. “Kami beri waktu 2 pekan untuk mendaftar ke KPU. Kami beri waktu lembaga-lembaga tersebut untuk memahaminya,” ujar dia.
Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, lembaga survei diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke KPU jika ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan pemilu.
Diharapkan, dengan terdaftar di KPU, maka lembaga survei mendapat payung hukum untuk merilis hasil survei, jajak pendapat dan quick count selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.
Sigit menjelaskan, terkait quick count, lembaga survei hanya boleh mengumumkannya 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Lembaga survei yang melanggar itu akan dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
“Ini perintah undang-undang yang memerintahkan lembaga survei untuk mendaftar ke KPU. Ketika lembaga survei diakui KPU, maka publik akan percaya kepada lembaga itu dan mendapatkan perlindungan hukum," jelasnya.
Disamping mendaftar, lembaga survei juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi dan mencantumkan bahwa hasil penghitungan tersebut bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
Dalam mendaftar, Lembaga survei wajib melengkapi seluruh berkas, terkait daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved