Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam kondisi darurat kasus pelecehan seksual. Sulut menempati posisi 9 dari 34 provinsi di Indonesia. Khusus untuk pelecehan seksual anak, Sulawesi Utara nomor satu.
Tercatat daerah ini menempati porsi hingga 52 persen atas 2 ribu kasus pelecehan terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
“Sangat luar biasa dan ini harus jadi perhatian semua pihak. Saya sudah mengingatkan sejak tahun lalu. Penyebaran kasus tak hanya di kota seperti Manado namun sampai di desa-desa," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, di Sulut, kemarin.
Arist mengatakan, ironisnya lagi mayoritas pelaku adalah orang dekat, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, guru, atau saudara korban. Kemudian penegakan hukum sangat rendah. Banyak pelaku dihukum ringan. Bahkan malah ada yang bebas. Sehingga kasus pelecehan seksual anak terus bermunculan di daerah ini. “Kami minta kepolisian, kejaksaan dan hakim bertindak tegas, jangan coba-coba main mata," ujar Arist.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulut, Ajun Komisaris Besar Wilson Damanik menilai pernyataan KPAI yang menuding polisi tidak maksimal menangani kasus pelecehan seksual anak sangat keliru. "Kami sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja cukup baik selama ini," kata Wilson.
Wilson mengatakan, pada tingkatan penuntutan dan putusan yang perlu juga dikawal. Polisi sudah bertugas maksimal tapi kalau putusan pengadilan tidak sesuai harapan, maka hukuman menjadi ringan. “Jangan salahkan kami dong. Mari lihat secara proporsional," ujar Wilson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved