Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung Nomor Urut 4 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 7 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, mengungkapkan indikasi kecurangan oknum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Temuannya yakni, di TPS 19 Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Munir Abdul Haris secara tertulis memperoleh suara 39.
Namun ternyata dalam salinan form C1 tertulis xxx alias nol. Ajaibnya suaranya tersebut pindah ke caleg lain yakni nomor urut 3.
"Petugas KPPS mengaku terjadi kesalahan teknis penginputan, semestinya tertulis 39 tapi terinput ke nomor di atasnya," kata Munir, menirukan perkataan oknum KPPS, Kamis (15/2/2024).
Menurut Munir, oknum KPPS sempat meminta maaf, dan memberikan alasan karena kelelahan. Ketua KPPS tersebut mengakui bahwa dirinya mendapat suara 39 namun di berita acara kosong.
Ternyata bukan hanya terjadi di TPS 19, hal serupa juga terjadi pada TPS 4 Desa Sendangmulyo yang seharusnya mendapatkan suara 73 menjadi xxx alias nol dan pindah ke nomor urut 3 atas nama Maksum Asror.
"Ini kami duga terstruktur, sistematis, dan masif," kata Munir.
Dengan penemuan tersebut, Munir minta pleno PPK se-Kabupaten Lampung Tengah harus membuka lagi form C1 planonya dan dibaca ulang. Lalu, dicocokkan C1 hasil salinan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved