Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi isu yang menyebutkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.
Klarifikasi MK itu dilakukan terkait dengan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024).
Menurut Fajar, data umum tersebut biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Fajar.
Hari ini beredar kabar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu, mengenai Anwar menjadi Ketua MK lagi.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku dirinya turut menerima narasi tersebut dari WhatsApp.
"Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara," kata Titi.
Menurut Titi, perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan. Publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.
"Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman potensi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (15/2/2024), PTUN mengeluarkan putusan sela atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," bunyi putusan sela hakim.
Ada pun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved