Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jakarta Mohammad Taufik dan Wakil Balegda Merry Hotma terkait Rancangan Perda Reklamasi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan anggota DPRD Mohammad Sanusi.
“Taufik dan Merry Hotma diperiksa untuk MSN (M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta)," terang Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Senin (18/04).
Taufik terlihat tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.30 WIB. Ini adalah kedua kalinya ia dimintai keterangan. Sebelumnya, politisi Gerindra itu Taufik juga pernah dimintai keterangan pada 11 April 2016 lalu.
Terkait kasus yang sama, KPK juga meminta keterangan anggota DPD Nono Sampono, Kasubag Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung, ajudan Taufik yakni Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Pemeriksaan ini digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat Sanusi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda. Ketiga orang yang diduga terlibat suap ini kini mendekam di rumah tahanan.
Suap-menyuap ini terkait Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dibahas DPRD DKI.
Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved