Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka kasus suap PT Brantas Abipraya (PT BA) terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan di KPK, Selasa (05/04), Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan perantara suap, Marudut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno, Senior Manager di PT BA.
Sementara Dandung, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudi Wantoko. Ketiganya ditangkap KPK atas sangkaan melakukan transaksi suap agar penyelidikan kasus PT BA di Kejati DKI dapat dihentikan.
Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi, tak lama berselang usai operasi tangkap tangan di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/03) .
Dalam kasus itu, KPK tidak menyebut siapa penerima suap sebesar US$148 ribu tersebut. KPK baru menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut.
KPK memastikan yang suap tersebut mengarah ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved