Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengajukan permohonan untuk menjadi justice collabolator. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (08/09).
“Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC," terang penasehat hukum Amran, Hendra Karianga, kepada pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (08/09).
Dikatakan Hendra, kliennya siap bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap pelaku-pelaku lain yang terkait dalam kasus suap tersebut. Hendra berjanji, Amran akan bersikap kooperatif dengan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Amran, ujar dia, pelaku utama dalam kasus itu adalah pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR. “Kasus ini adalah kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi bukan Amran yang merancang ini semua," kata Hendra.
Seperti diketahui, Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, salah satunya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha itu dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved