Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan RUU tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) yang diajukan pemerintah menjadi UU. UU ini menjadi payung hukum bagi tenaga kerja di sektor maritim untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (08/09). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyampaikan komisinya laporan soal urgensi UU ini karena Indonesia merupakan negara poros maritim dan memiliki jumlah tenaga kerja maritim kedua terbesar di dunia.
“Dengan meratifikasi konvensi ini maka pemerintah dapat menyempurnakan sistem perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja pelaut dan awak kapal serta menunjukan kehadirannya bagi seluruh warga negara yang bekerja di sektor maritim," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional yang telah diadopsi pada sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-94 pada bulan Februari 2006 dan memperbaharui 3 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.
Sampai saat ini, ada 79 negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut.
Usai laporan dari Komisi IX DPR, Taufik meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. “Setuju,” seru anggota DPR yang diiringi ketokan palu Taufik menandai pengesahan UU tersebut.
Dalam tanggapannya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri selaku wakil pemerintah mengucapkan terima kasih karena RUU yang diajukan pemerintah ini sudah disahkan jadi UU. Hanif mengatakan, pengesahan ini akan melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional.
“Pengesahan ini juga menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan sebagai negara maritim. Pengesahan ini juga akan memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim," ujar Hanif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved