Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca penangkapan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terkait dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK telah telah memintakan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kakak Wawan.
Kepada pers di Gedung KPK, Jumat (04/10) dini hari, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, permintaan cegah tersebut sudah diajukan sejak Kamis (03/10) dan sudah direspon oleh Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan Dirjen Imigrasi. Pencegahan ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Maksudnya jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," kata Johan.
Ke depan, ujar dia, ada kemungkinan Atut akan diperiksa KPK untuk dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. "Tentu akan dilakukan (pemeriksaan) tetapi mengenai itu belum tahu kapan karena belum terjadwal," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam serangkaian penangkapan Rabu malam (02/10), terkait Ketua MK Akil Mochtar, KPK mengamankan 13 orang. Salah seorang diantaranya adalah adik Raut Atut bernama Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Ia adalah suami Airin, Walikota Tangerang Selatan.
Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Wawan ditangkap di rumahnya, di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan. Sementara Susi ditangkap di Lebak, Banten, pada saat yang bersamaan.
Sengketa Pilkada Lebak itu, baru diputus MK pada Selasa (01/10) lalu, dimana Akil yang memimpin sidang perkaranya. Adalah pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang menggugat hasil Pilkada Lebak itu ke MK.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Lebak untuk melakukan pemungutan suara ulang, meski pemenang yang ditetapkan KPU mengantongi 60 persen suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved