Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk sementara akan menggantikan tugas Akil Mochtar. MK telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberhentikan sementera Akil dari jabatannya.
“Kalau sudah jadi tersangka akan diberhentikan sementara. Akan buat surat kepada presiden," ujar Hamdan kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (03/10).
Sedangkan terkait perkara yang tengah ditangani Akil di MK, pleno hakim konstitusi telah menunjuk Hamdan untuk mengambil alih perkara itu. “Untuk perkara-perkara yang belum diperiksa memang sudah ada penunjukan ketua pleno Pak Akil diganti oleh saya. Ada 5 perkara, salah satunya sudah mulai sidang tadi. Jadi akan berjalan seperti biasa," jelas Hamdan.
Hamdan menjelaskan, pastinya semua tugas dan pekerjaan sebagai hakim MK tak ada yang terganggu. "Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggung jawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan," jelas dia.
Hamdan menegaskan, MK tak ingin ikut campur dalam urusan hukum yang menjerat Akil. MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam proses hukum. Sedangkan terkait internal dan kode etik diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved