Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dihukum 8 tahun penjara. Terdakwa kasus pengurusan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009- 2010 di Pengadilan banding itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nur Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (24/04).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Haji Edi Siswadi berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Nur Hakim.
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Edi Siswadi dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan mantan Sekda Kota Bandung ini telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana jo pasal 55 ayat (1) KHUPidana jo UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa sebagai seorang pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kedua perbuatan terdakwa telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Sementara, beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum."Kemudian terdakwa juga bertindak dan menunjukkan sikap sebagai justice collaboration," ujarnya.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memerintahkan agar 4 rekening terdakwa yang ada di Bank Mandiri dan Bank BJB yang sebelumnya diblokir KPK untuk dibuka kembali. “Pemblokiran satu rekening atas nama terdakwa di Bank Mandiri dan tiga rekening di Bank BJB dinyatakan dibuka kembali," kata Hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved