Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus suap upaya penundaan pengiriman salinan putusan di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya sebagai tersangka sejak mereka ditangkap 2 pekan lalu.
"Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Jumat (26/02).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, pengusahan Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Andri diduga menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan itu dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan dapat diundur.
Sebagai imbalan uang Rp400 juta diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang, kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat terpisah. Selain itu, duit Rp500 juta juga diamankan KPK dari kediaman Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved