Personel TNI AL dari Komando Armada Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap kapal MV Viking di perairan utara Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (25/02). Kapal itu tercatat sebagai buronan yang diburu Interpol selama ini.
Penangkapan itu berawal dari informasi kapal berbendera Nigeria itu telah memasuki perairan Indonesia. "Berdasarkan purple notice Interpol Norwegia, kapal itu 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera dan 8 kali ganti call sign," kata Kepala Dinas Penerangan Armabar Letkol Laut Ariris Miftachurrahman, di Jakarta, Jumat (26/02).
Menurut Ariris, kapal tersebut diduga melanggar hukum dan konvensi internasional. Mereka juga diduga terlibat penipuan yang berhubungan dengan kejahatan di sektorillegal fishing.
Kemudian, Tim WFQR IV Koarmabar berkoordinasi dengan Wing Udara 2 Tanjung Pinang untuk menemukan lokasi kapal asing itu. Setelah ditemukan, tim mengerahkan KRI Sultan Thaha Saifudin-376 untuk menghadang kapal itu.
Hanya selang beberapa jam, KRI Sultan Thaha Saifufin berhasil membuat kapal asing itu menyerah dan menghentikan lajunya. Tim mengamankan seorang nahkoda bernama Huan Venesa (WN Chili) dan 11 anak buah kapal. Kapal beserta para awaknya dibawa ke Tanjung Uban untuk diproses hukum.
"Berita keberhasilan ini mendapatkan ucapan selamat dari Komandan Maritime Security Task Force di Malaysia. Bahkan Menteri Susi Pudjiastuti memerintahkan agar para awak kapal itu dievakuasi dan dipersiapkan untuk penenggelaman kapal," kata Ariris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved