Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea pada hari in, Rabu (27/07). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, M Santoso.
Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sementara Partahi merupakan salah satu anggota majelis. “Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (27/07/2016).
Ahmad Yani adalah staf di kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada. Yani menjadi tersangka atas dugaan menyuap M Santoso yang menjadi panitera pengganti dalam perkara tersebut. Penyuapan ini bertujuan agar majelis hakim tak mengabulkan gugatan tersebut.
Dikatakan Yuyuk, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera tersebut.
Sebelumnya, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah telah diperiksa KPK dalam kasus suap tersebut. Dia juga sudah bersatus tersangka dalam kasus ini. Namun, usai diperiksa penyidik tidak langsung menahannya lantaran Raoul berada di luar negeri saat penangkapan berlangsung.
Diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap M Santoso pada 30 Juni 2016. Ia diduga telah menerima uang sebesar SIN$1.000 yang berasal dari seorang Raoul serta stafnya, Ahmad Yani. Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved