Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Tersangka tersebut adalah, Direktur utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman.
“Berdasarkan proses pengembangan penyidik, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging. Penyidik telah menemukan 2 alat buki yang cukup. Atas nama MEL ditetapkan sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/04).
Kata Johan lebih jauh, Maria diduga sebagai pihak yang pemberi suap. Di mana Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai pihak penerima. “Diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, penerimanya adalah LHI dan AF," ujar Johan.
Maria Elisabeth dijerat dengan melanggar Pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved