Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan. Pemberhentian itu melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Rabu (18/04) kemarin. Selanjutnya Agus Marto akan menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/04), melalui Keppres tersebut, Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Marto selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian itu juga disampaikan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Terkait dengan pemberhentian Agus sebagai Menkeu itu, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Keuangan, Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian M. Hatta Rajasa untuk melaksanakan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Penugasan Hatta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/04) ini. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013itu.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri KIB II.
© Copyright 2024, All Rights Reserved