Kemarin, Senin (27/07). Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 13 jam.
Gatot dan Evy dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan itu. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 23.38 WIB, Senin (27/07).
Pemeriksaan kali ini, merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilangsungkan pada Rabu (22/07) lalu.
"Saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap saudara Gerri (M Yagari Bhastara) dan tiga hakim PTUN dan satu panitera. Pada panggilan pertama saya ditanya 28 pertanyaan, hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," kata Gatot saat keluar dari Gedung KPK, Selasa dinihari (28/07).
Meski begitu, Gatot enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai pemeriksaannya tersebut. Gatot menyebut pihaknya telah menjelaskan semuanya kepada penyidik.
Evy yang mendampingi Gatot mengakui pemeriksaan penyidik adalah seputar uang yang diduga suap. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada hakim serta panitera PTUN melalui OC Kaligis.
"Iya soal itu (uang)..Nanti saja biar bapak yang jelaskan," ujar Evy.
KPK sedang menelusuri mengenai sumber uang suap kepada Hakim PTUN Medan. Pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerri yang diduga sebagai pemberi suap pada Hakim PTUN.
Anak buah OC Kaligis itu diringkus bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak US$15.000 dan Sin$5.000.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa perkara itu masih terus dialami. Dia memastikan penetapan OC Kaligis bukanlah akhir dari pengusutan kasus tersebut. "Belum berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga terlibat," kata Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved