Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka menyita, sedikitnya 47 dokumen terkait penyidikan kasus penyuapan dalam perolehan Adipura yang menjerat Walikota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad.
Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut disampaikan Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup, Hermien Rosita, Jumat (14/01).
Kemarin, tim dari KPK mendatangi kantor KLH dan menggeledah ruangan di kantor tersebut. Selain menyita dokumen, ujar Hermien, KPK juga meminta keterangan seorang staf ahli Menteri KLH dan tiga staf teknis di bawah Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik.
Hermien menegaskan, pemeriksaan itu bukan terkait tersangka atau saksi. “Tidak ada tersangka atau saksi. KPK hanya mencari data. Mereka yang ditanyai tidak menandatangani BAP, hanya memberi informasi.”
Lebih jauh Hermien menerangkan, KPK langsung mendatangi orang-orang yang menangani proses penilaian Adipura. Tak hanya menggeledah ruangan itu, tim KPK juga memeriksa ruang kerja Menteri Lingkungan Hidup.
Namun, di ruangan menteri, tidak ada dokumen yang disita “Mereka cukup sopan dan sewaktu mau memeriksa ruang pak menteri, mereka minta izin terlebih dahulu.”.
Sejak menyeruaknya kasus suap Adipura tersebut, KLH telah bersikap bahwa masalah penyuapan agar diselesaikan KPK. KLH juga sudah membentuk tim investigasi internail terkait kasus Adipura Bekasi tersebut. Tetapi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan tim sudah sesuai dengan kriteria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved