KITA mengikuti dan prihatin terhadap kinerja Sri Mulyani Indrawati (SMI) selama hampir sembilan tahun belakangan ini dalam pengelolaan keuangan negara.
Pembangunan, khususnya infrastruktur, yang merupakan ambisi Joko Widodo dengan risiko utang jumbo, risikonya sudah terjadi dengan menurunnya peringkat utang Indonesia versi Morgan Stanley (JP Morgan), lembaga keuangan dengan jaringan terbesar di dunia.
Seperti kita ketahui dan kita hadapi, sekarang telah terjadi “market distrust”. Investor tentu akan “kabur” karena risiko investasi di Indonesia menjadi underweight (istilah yang menunjukkan saham atau indeks tertentu rentan memiliki performa yang lebih rendah dari rata-rata saham atau indeks di lingkup yang sama).
Kejamnya Hukum Pasar
Kita terlanjur masuk ke pasar bebas tanpa kendali, karena pada era Joko Widodo melepas prinsip nilai kehati-hatian (prudent value) dalam pengelolaan keuangan negara.
Bayangkan, pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya menyisakan utang luar negeri Indonesia sebesar Rp2.500 triliun, dan kewajiban dalam negeri relatif kecil, BUMN juga belum “jor-joran” berutang.
Saat ini angka utang luar negeri Indonesia (mayoritas Surat Utang Negara) mencapai hampir Rp9.000 triliun. Utang BUMN juga mendekati Rp8.350 triliun. Sedangkan kewajiban/utang domestik pemerintah yang juga menggunakan dana publik, seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Taspen, Bakti Telkom, dana reboisasi, dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan contingency debt (utang darurat) juga mencapai Rp4.500 triliun.
Dahsyat, SMI berkilah: “Masih aman, rasionya masih sesuai ketentuan. Utang kita masih di bawah 60% PDB (Produk Domestik Bruto)”.
PDB kita pada dua tahun yang lalu (tahun 2022) mencapai Rp19.588 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% tentu hampir sekitar Rp22.000 triliun di tahun 2024.
SMI berkilah bahwa, secara normatif utang kita (utang luar negeri) masih di bawah 60%, karena hanya utang luar negeri yang sesuai dengan standar moneter IMF, padahal belum termasuk utang dan kewajiban dalam negeri. Karena pengelolaan “ugal-ugalan”, bukan tidak mungkin pembukuannya tidak masuk (lolos) pengawasan DPR.
Menurut logika SMI, BUMN secara hukum terikat Undang-Undang Perusahaan Terbatas(PT), jadi bukan tanggung jawab pemerintah.
Loh, BUMN milik siapa? Jika suatu perusahaan BUMN bangkrut, pemilik (negara) harus bertanggung jawab. Toh Asuransi Jiwasraya, PT Dirgantara Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, dan lainnya ditanggung negara, termasuk kategori Contingency Debt.
Lalu penggunaan dana publik yang sewenang-wenang apakah bukan tanggung jawab negara? Konon dana Taspen untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah kering, dan bayar bulanan menggunakan APBN. Dahsyat, kan?
Sri Mulyani Indrawati dan Joko Widodo dalam proses cut off harus jelas secara akuntansi, karena mulai 20 Oktober 2024 sudah menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto secara politik dan teknokratis, walau secara hukum tetap menjadi tanggung jawab Joko Widodo dan Sri Mulyani Indrawati.
Utang untuk Sektor Produktif dan Layak
Banyak proyek infrastruktur, seperti jalan tol dan kereta api cepat yang dibangun tanpa studi kelayakan terlebih dahulu, karena dibiayai dengan utang, sehingga saat ini BUMN pengelola tol dibebani utang jumbo. Terkesan membangun infrastruktur dengan ambisi, bukan kelayakan akuntansi selayaknya suatu korporasi.
Kita lihat, beberapa ruas tol di pulau Jawa terpaksa dijual. Pertanyaannya, siapa yang membeli? Ya, investor Cina lagi. Sebagian ruas tol di pulau Jawa saja, khususnya ruas tol Semarang–Surabaya, tidak layak karena harganya mahal.
Kita tahu dampak infrastruktur pada ekonomi memakan waktu lama. “Tujuan jangka pendek dan menengahnya adalah memperkecil biaya logistik”, kata Joko Widodo (Jokowi).
Berhasil atau tidak? Nyatanya transportasi logistik tidak memilih jalan tol (karena mahal). Mereka tetap lewat jalur pantai utara, walaupun macet dan beberapa bulan ini dilanda banjir.
Padahal eksesnya dirasakan oleh masyarakat sekitar tol, mulai dari tanahnya yang harus dijual untuk pembangunan jalan tol, UMKM sekitar tol bangkrut, dan potensi ekonomi sepanjang jalan di pantai utara menjadi lemah, dan pada gilirannya daya beli masyarakat di kawasan itu menjadi lemah. Tidak heran jika di Jawa Tengah paling dominan masyarakat miskinnya di Indonesia, dan sekarang rentan dari ekses ekonomi yang buruk.
Jadi apa yang dapat dibanggakan dari pembangunan jalan tol? Tentu saja pujian dari kalangan menengah atas, karena menjadi lebih mudah, walaupun tidak berdampak positif pada ekonomi, khususnya biaya logistik.
Bisa dibayangkan, jalan tol di luar Jawa, dan Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung. Joko Widodo ambisius melaksanakan pembangunan infrastruktur tanpa melihat kemampuan negara dalam finansial,sehingga ambisinya yang didukung SMI dan BUMN menjadi beban, dan sekarang menjadi ancaman krisis bagi kita.
Risiko Kredit mengancam
Apa maksud Sri Mulyani Indrawati merilis bahwa Prabowo Subianto akan membuat kebijakan seperti; rasio pajak akan dinaikan menjadi 23%, padahal saat ini belum mencapai 11%? Apakah tidak disadari dampaknya secara ekonomi, karena yang merilis hal tersebut adalah seorang Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sri Mulyani harus bertanggung jawab secara teknis, karena pernyataannya berdampak pada penurunan peringkat risiko investasi dan utang Indonesia, serta berdampak terhadap pasar, misalnya: terjadi gejolak nilai tukar Dolar Amerika Serikat dan saham.
Pernyataan berikutnya lebih eksesif, karena Prabowo Subianto akan merealisasi penambahan utang 50% selama 5 tahun pemerintahannya.
Sri Mulyani gagal dalam kreativitas fiskal, karena pemimpinnya bermental “tukang palak”, dan sama sekali tidak mempunyai kemampuan tentang moneter.
Infrastruktur telah berekses pada ekonomi negara dengan beban utang negara. Dirilis bahwa pada tahun 2025 beban cicilan utang dari Rp 500 triliun (tahun ini) menjadi Rp 800 triliun. Negara yang dianugerahi kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang (oligarki).
Saatnya rakyat berdaulat secara politik dan ekonomi dari cengkraman oligarki (State Corporate Crime), sesuai tekad Prabowo Subianto akan membebaskan Indonesia dari korupsi, dan kembali kepada sistem ekonomi inklusif berbasis Pasal 33 UUD 1945.
Sekarang nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) masih sekitar Rp 16.500 per USD. Dan spekulan memanfaatkan situasi dengan memperburuk keadaan, sementara Bank Indonesia sibuk intervensi.
Di saat yang sama rakyat semakin terpuruk, dan ratusan ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), daya beli anjlok. Pada gilirannya akan berdampak pada risiko utang di lembaga perbankan, dan jasa keuangan. Risiko NPL (Non Performing Loans) menghantui perbankan.
Sektor konsumsi (kredit mobil, KPR) terancam, dan semua sektor usaha berbasis impor akan menaikan harga, BBM (Bahan Bakar Minyak) otomatis naik, dan risiko NPL menyentuh pada UMKM yang relatif mempunyai keterbatasan cadangan dana. Sementara para taipan merasa aman, karena uangnya parkir di luar negeri dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Siapa yang harus bertanggung jawab, Prabowo Subianto atau Joko Widodo?
Harus menjadi tekad pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya, untuk memberantas State Corporate Crime, memutus oligarki yang menjadi pemodal saat Pilkada dan Pilpres.
Membenahi fundamental ekonomi dan ketimpangan ekonomi menyongsong bonus demografi. Anak muda butuh teladan dan edukasi tentang kepemimpinan yang selama ini cerminannya buruk.
Kondisi saat ini perlu terapi kilat dalam mengatasi gejolak nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sri Mulyani harus “ditekan dan dikendalikan”, karena semua ini berawal dari ulah SMI yang didukung Joko Widodo. Prabowo perlu ahli ekonomi pasar yang teknokratis menjadi tim transisi dan sinkronisasi.
*Penulis adalah Ketua Yayasan Kalimasadha Nusantara
© Copyright 2024, All Rights Reserved