Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tak bisa menyembunyikan raut wajahnya yang marah. Ia tidak terima dengan pernyataan mantan Ketua MK terdahulu Mahfud MD yang menyebut dirinya menyimpan uang ditembok ruang karaoke, rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta.
“Tanya sama Mahfud. Yang punya rumah itu dia, yang bikin, bangun karaoke itu dia,” ujar Akil dengan nada tinggi ketika ditanya pers, apa betul ada uang yang disimpannya di ruang karaoke usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Kamis (30/01).
Intonasi suara Akil semakin meninggi saat pewarta terus mendesaknya tentang pernyataan Mahfud soal uang dolar yang diduga disimpannya di tembok ruang karaoke.
“Kamu lihat uang dolar yang katanya di ruang karoke? Makanya itu fitnah bohong, goblok itu, nggak pernah ubah ruang karaoke saya. Memang itu ruang karaoke zamannya Mahfud," ujar Akil.
Akil membenarkan, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di rumah dinasnya. Namun, uang itu ditemukan bukan di dalam tembok, seperti yang disebut Mahfud. “Iya memang uang saya. Di dalam tas travel bag, lihat barang buktinya, itu disimpan di lemari. Itu uang saya," ujarnya.
Akil terlibat tambah emosi ketika ditanya, mengapa ia tidak menyimpan uang sebanyak itu di bank. “Anda di rumah nyimpen uang nggak? Memang nggak boleh nyimpan uang di rumah?" ujar Akil terkesan sinis.
Seperti diketahui, usai diperiksa penyidik KPK 13 Januari lalu, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa dia sempat ditanyai penyidik soal ruang karaoke yang ada di rumah dinas Ketua MK, di Widya Chandra. Kepada penyidik, Mahfud mengakui bahwa ruangan karaoke itu, dirinya yang membangun saat masih menjabat. “Yang mengagetkan bagi saya, justru ternyata uang-uang Akil disimpan di tembok-tembok ruang karaoke saya dulu," ujarnya.
Akil, melalui pengacara Otto Hasibuan, meminta Mahfud untuk segera mengklarifikasi pernyataannya tersebut agar tidak berkembang menjadi fitnah.
“Jadi Pak Mahfud diminta untuk mengklarifikasikan hal itu, karena bagaimana pun jangan jadi fitnah. Permintaan Pak Akil, Pak Mahfud untuk menarik omongannya karena itu punya sanksi hukum," ujar Otto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved