Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Mantan anak buah M Nazaruddin tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Marisi terlihat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/03) sekitar pukul 14.00 WIB. Tak ada keterangan yang disampaikannya terkait penahanan tersebut. Namun kuasa hukumnya, Joni Hutahaean, menyebut kliennya ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Marisi sebagai tersangka sejak 4 Desember 2014 lalu, Tersangka lainnya adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.
Dalam kasus ini, nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved