Pemerintah Kota Bandung akan melarang penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman mulai 1 November 2016 mendatang. Penggunaan Styrofoam telah dilarang di banyak kota besar dunia. Di Indonesia, Kota Bandung menjadi yang pertama menerapkannya.
"Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan Dilarang di Kota Bandung. Mohon menyesuaikan, terutama untuk pecinta Seblak," ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (13/10).
Dalam unggahan tentang larangan penggunaan styrofoam di akun media sosial-nya tersebut, politisi yang akrab disapa Emil itu juga memajang dua foto sungai yang dipenuhi oleh sampah styrofoam.
Sejumlah netizen menyatakan setuju dengan pernyataannya yang akan melarang penggunaan styrofoam untuk makanan di Kota Bandung. "Setujuuu! Semoga kota lainnya mengikuti", ujar pemilik akun instagram @vhiaviyo.
"Setujuu [email protected] dicontoh oleh kota lain....penggunaan styrofoam untk mknn bisa mengakibatkan kanker dan pastinya bikin sampah menumpuk... kalo beli seblak mah bwa aja tmpt mknn dr rmh...", ujar pemilik akun instagram @emiliaeem.
Pelarangan penggunaan styrofoam ini telah dikaji setidaknya sejak bulan lalu dalam pertemuan dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung. "Hasil riset kami mengindikasikan kepampatan di sungai, di gorong-gorong itu kebanyakan plastik dan styrofoam. Jadi, kita melihat tingkat konsumsi styrofoam di Bandung ini terlalu berlebihan," katanya.
Styrofoam merupakan salah satu jenis plastik yang terbuat dari polystyrene. Kemasan ini banyak diminati karena kepraktisan dan kesan higienis-nya. Sama seperti plastik, styrofoam sangat sulit terurai di alam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved