Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan bahwa Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tidak pernah memaksa hakim lainnya dalam pengambilan keputusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pernyataan itu disampaikan Maria saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/04). “(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria.
Seperti diketahui, Akil bersama Maria dan Anwar Usman menjadi panel hakim dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak. Akil menjadi ketua panel, sedangkan Maria dan Anwar menjadi anggota.
Maria mengatakan, justru Akil saat berdiskusi dengan panel hakim kerap menyampaikan guyonan. "Dia tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar," ucap Maria.
Maria mengungkapkan, Akil juga sering berkelakar ketika bertanya kepada saksi. Satu-satunya hakim perempuan di MK itu menjelaskan, kelakar yang disampaikan Akil juga tidak ada untuk mengarahkan hakim. "Kelakar untuk mengarahkan putusan, itu tidak ada," ujarnya.
Maria menuturkan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Kendati demikian, kata dia, ketua panel tidak memiliki keistimewaan. Bahkan ketua panel tidak bisa mempengaruhi anggota panel dalam membuat putusan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved