Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk 14 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh laporan dana kampanye parpol peserta pemilu, termasuk sumber yang dilarang.
"Ada 14 Kantor Akuntan Publik pemenang lelang. Semua sudah standby," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/04).
Menurut Ida, berkas laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik hanya bersifat titipan karena langsung laporan diberikan kepada KAP yang ditunjuk. "Ada dua metode audit. Pertama audit kepatuhan sejauh mana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan kedua mencatat fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam audit," kata Ida.
"KAP mengaudit selama 30 hari sejak menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Ida.
Dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye, Pasal 26 menyebut beberapa sumber dana kampanye yang dilarang diterima partai politik, adalah berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, pemerintah desa dan badan usaha milik desa, anak perusahaan BUMN dan BUMD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved