Pengadilan Negeri Kendal menghukum Kepala Desa Podosari, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Agus Ali Mansur, dihukum 5 bulan penjara dan denda uang Rp3 juta rupiah. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan ikut kegiatan kampanye untuk calon Legislatif dari Partai Hanura, 23 Maret lalu. Beruntung, Agus hukuman tersebut dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Putusan itu dijatuhkan PN Kendal dalam sidang yang digelar, Kamis (24/04). Agus dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Erdianto.
“Meskipun dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, namun terdakwa tidak menjalani hukuman. Namun apabila dalam waktu 10 bulan itu terdakwa melakukan tindak kriminal, maka akan ditahan,” kata Dian.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum, Amirudin, mengaku tidak melakukan banding. Pasalnya, terdakwa mau menandatangani putusan hakim dan tidak melakukan banding. “Karena terdakwa menerima putusan hakim, kami juga menerimanya,” kata Amir.
Di lain pihak, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, mengaku puas dengan putusan hakim. Pasalnya, dengan adanya putusan bersalah tersebut, dugaan yang ditemukan telah terbukti. “Dengan putusan hakim itu, berarti temuan kita terbukti,” kata Supriyadi.
Agus dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Kendal karena diduga telah ikut kampanye caleg Partai Hanura dengan membagi-bagikan kupon sembako murah. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 tentang pilihan DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD, Agus menyalahi aturan. Pasalnya, sebagai kepala desa, Agus dinilai tidak netral dan telah ikut melakukan kampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved