Para penasihat hukum Komjen Susno Duadji silih berganti mencecar Upang Supandi dengan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, kesaksian sopir Sjahrir Djohan di hadapan sidang tersebut, berbeda dengan apa yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10) tersebut, Upang mengatakan bahwa dirinya mengantarkan Sjahril ke rumah Susno sekitar pukul 20.30 WIB. Apa yang disampaikan Upang tersebut berbeda dengan keteranganya yang tertulis di BAP. Dalam BAP disebutkan bahwa ia mengantar Sjahril ke rumah Susno pukul 15.30 WIB pada bulan Desember 2008.
“Siapa yang menyuruh anda memberi kesaksian seperti itu dalam BAP. Itu keterangan siapa. Siapa yang mengajarinya?" tanya penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
Bukan soal itu saja yang dipermasalahkan oleh para penasihat hukum Susno. Dalam BAP-nya Upang menerangkan bahwa dirinya bersama dengan Sjahril serta seorang office boy, bernama Dadang makan bersama di restoran Padang cabang Condet untuk menunggu kedatangan Susno di Abuserin.
Namun, dalam persidangan tersebut, Upang tidak mengakui adanya makan bersama itu. Setelah mengetahui hal tersebut dengan silih berganti mulai dari Henry Yosodiningrat, A Assegaf, Ari Yusuf Amir untuk mencecar Upang dengan beragam pertanyaan.
Amplop Coklat
Sebelumnyam Upang menjelaskan kronologi penyerahan uang oleh Sjahril ke Susno tahun 2008. Dia mengaku pernah mengantarkan Sjahril ke Hotel Sultan pada 4 Desember 2008. Dia menurunkan Sjahril di lobi hotel. Saat itu, sambung Upang, majikannya masuk tanpa membawa tas.
Satu jam kemudian, Sjahril telepon meminta dijemput di lobi. “Waktu keluar, apa Sjahril bawa sesuatu?" tanya Chairis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim.
"Bawa tentengan tas warna coklat," jawab dia.
Pria yang telah menjadi sopir Sjahril selama 12 tahun itu menerangkan, setelah itu, ia mengantarkan Sjahril ke kantor di daerah Jakarta Selatan. Di kantor, ucap dia, Sjahril ganti baju. Kemudian, Sjahril minta diantarkan ke rumah Susno di kawasan Cilandak, Jaksel. Dadang Apriyanto, office boy di kantor Sjahril, juga ikut.
Ketika sampai di rumah Susno, kata Upang, Susno belum tiba di rumah. Mereka lalu menunggu di parkiran rumah makan Padang di depan rumah Susno. Sjahril lalu menelepon Susno. “Teleponnya di-loudspeaker. Pak Sjahril bilang, 'us, Abang sudah sampai nih.'
Dijawab “Yah, Bang, sebentar lagi sampe. Terus, Pak Sjahril keluar mobil, ngerokok. Waktu keluar bilang, 'was hati-hati, di mobil ada uang,” ucap dia.
Tak lama, tambah Upang, datang mobil Nissan Teana dan mobil Nissan Terrano lalu masuk ke rumah Susno. Setelah itu, Sjahril masuk sambil membawa tas warna coklat. Setelah sekitar 30 menit di dalam, Sjahril keluar.
"Apa tas itu dibawa kembali?" tanya Chairis. "Tidak," jawab Upang.
Dalam persidangan ini, Susno didakwa menerima uang senilai Rp500 juta dari Sjahril saat menjabat Kabareskrim Polri. Haposan Hutagalung memberikan uang itu agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari dengan sangkaan penggelapan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved