Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Jumat (06/12).
Djoko akan didengar keterangannya untuk terdakwa lain kasus ini, yaitu Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
Djoko tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja batik, Djoko tersenyum ketika disapa. "Alhamdulilah baik," kata dia keada pers.
Sekedar informasi, Djoko telah divonis bersalah dalam perkara simulator pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar. Atas putusan ini, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hingga kini masih diproses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved