Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (06/12), kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri. Sidang kali ini menghadirkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Djoko membantah menerima uang total Rp32 miliar terkait pemenangan PT CMMA dalam proyek pengadaan driving simulator uji kemudi. "Tidak pernah," kata Djoko Susilo.
Djoko mengaku, dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya memberi pengarahan umum terkait pengadaan barang dan jasa di Korlantas Polri. "Khusus untuk simulator saya tidak pernah memberi arahan khusus," kata Djoko.
Namun Djoko juga mengakui untuk pengadaan simulator roda dua, PT CMMA sebagai penyedia tidak dapat memenuhi target penyelesaian.
Menurut Djoko, dirinya mendapat laporan dari anak buahnya pada Juni 2011 di bagian perencanaan dan administrasi bahwa pekerjaan pengadaan baru selesai sekitar 70 persen. "Simulator roda dua dicek itu tidak ada isinya sebagian. Hanya kotak," kata Djoko.
Djoko mengatakan, karena keterlambatan itu PT CMMA dikenakan denda sekitar Rp2,9 miliar. Sedangkan untuk pengadaan simulator roda empat, Djoko menyebut PT CMMA memenuhi target penyelesaian pada Desember 2011.
Sementara, Djoko sudah divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Djoko dijatuhi vonis hukuman pernjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar. Atas putusan ini, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hingga kini masih diproses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved