Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/03/24), menggelar sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), senilai Rp6,4 miliar.
Terdakwa yang juga mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung, Andri Triyono, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Editerial.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 11 orang saksi di persidangan. Lima di antaranya adalah karyawan BNI Kayuagung, sementara 6 lainnya merupakan nasabah BNI yang terdampak oleh kasus ini.
Seorang saksi yang merupakan karyawan BNI dengan posisi Branch Service Manager (BSM) Kayuagung, Heni, mengungkapkan, adanya peran kedekatan terdakwa Andri Triyono dengan pimpinan.
Hal itu diketahui saat majelis hakim menggali keterangan saksi terkait pengawasan dari pihak BNI Cabang Kayuagung.
Menurut hakim, penarikan dana bernilai miliaran yang dilakukan terdakwa tidak mungkin lepas dari pengawasan dari pimpinan cabang BNI.
"Benar yang mulia terdakwa ini dekat dengan pimpinan karena sudah lama bekerja di atas 5 tahun daripada kami," jawab Heni.
Bahkan, Heni pun mengaku jika terdakwa tidak mendapatkan sanksi dari BNI terkait aksi yang dilakukannya. Mendengar jawaban tersebut, kemudian majelis hakim mmenanyakan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan saksi. "Tidak dapat sanksi yang mulia," jawab Heni.
Heni pun menjabarkan kronologis terungkapnya aksi penarikan dana nasabah yang dilakukan terdakwa. Menurut Heni, kejadian itu terungkap setelah nasabah atas nama Indrayani melaporkan adanya transaksi perubahan mobile banking dan alamat email yang dilakukan terdakwa.
"Setelah saya lihat dan saya cek melalui laporan perubahan mobile bangking dan alamat email tercantum ada nama terdakwa. Kemudian saya cek lagi saldonya Indrayani sebesar Rp1 miliar. Terjadi 4 kali penarikan ke Bank Danamon sebesar Rp400 juta," kata saksi Heni.
Sementara itu, Majelis Hakim, Editerial memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami peran dari seluruh saksi. Sebab, Hakim berpendapat saksi dari BNI tidak menjalankan SOP pengawasan dengan baik hingga terjadi aksi yang dilakukan terdakwa.
"Peran saudara ini membantu memperkaya diri terdakwa karena membiarkan penarikan uang nasabah sampai terjadi, karena ini uang negara. Penuntut umum dalami peran masing-masing saksi pegawai Bank BNI ini ya," kata hakim.
"Baik yang mulia," jawab penuntut umum.
Sementara itu 8 saksi dari pihak nasabah mengakui uang dalam rekeningnya telah diambil oleh terdakwa Andri Triyono dan baru mengetahuinya setelah dihubungi oleh pihak BNI Cabang Kayuagung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.
Perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp6,48 miliar atau tepatnya Rp6.483.127.524, mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved