Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang ini, Tim penasihat hukum akan menghadirkan 3 orng saksi meringankan dan seorang ahli hukum keuangan.
Para saksi itu adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, Kepala Bidang Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina dan Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk.
Adapun ahli hukum keuangan yang dihadirkan adalagh Dian Puji Simatupang.
“Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang partai, Pak Freddy dan Melki, serta 1 orang dari DPR, Pak Johnson," terang pengacara Novanto, Maqdir Ismail kepada pers
Maqdir mengatakan, kepada dua saksi politisi Golkar, pihaknya bakal mengorek apa yang terjadi di Golkar. Menurut Maqdir, pihaknya tak akan banyak bertanya perihal kasus korupsi proyek e-KTP. “Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir.
Adapun terhadap Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk pihaknya akan lebih banyak bertanya soal etika. "Dari pak Jhonson, dia kan orang DPR, (bakal ditanya) soal etik," tuturnya.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa menerima total uang US$7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved