Proses persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom hari ini, Rabu (12/09) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan tuntutan buat Miranda. Sidang ytang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB.
Miranda diadili karena diduga turut terlibat dalam penyuapan dengan membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Dalam sidang, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu berkali-kali membantah memberikan cek perjalanan itu sebagai pelicin dalam proses uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003.
“Tidak ada satu pun saksi, sepanjang ini sudah ada 10 saksi yang menyatakan saya ada hubungannya dengan Nunun, yang mengatakan ada keterkaitan saya dengan travel cek, yang mengatakan saya pernah menyuruh mereka memilih saya. Tidak ada satu saksi pun," ujar Miranda, pada sidang Rabu (29/08) lalu.
Miranda menyatakan, 2 pertemuan, yakni di Hotel Dharmawangsa dan di kantornya, sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan adalah lazim demi memperlancar komunikasi politik dan pemaparan visi misi.
Miranda mengaku pertemuan pertama di Hotel Dharmawangsa adalah permintaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan DPR. "Pertemuan kedua di kantor saya dengan dua anggota fraksi TNI/Polri inisiatif saya,” aku Miranda di persidangan.
Sementara 2 saksi ahli, Profesor Burhan Jabir Magenda dan Profesor I Gede Pantja Astawa, memberikan kesaksian meringankan bagi Miranda. Keduanya menilai pertemuan antara anggota dewan penguji dengan Miranda sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dibolehkan. “Tidak ada undang-undang yang melarang kok," kata Prof. Gede.
Tapi, semua terpulang pada JPU, yang meyakini Miranda terlibat dalam konpirasi penyuapan untuk memenangkan pemilihannya di Komisi XI DPR kala itu. Soal berapa tahun tuntutan penjara yang akan diajukan JPU terhadap Miranda, kita lihat sore nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved