Dua remaja Indonesia, mengajukan gugatan kompensasi terhadap Pemerintah Australia. Gugatan dilayangkan oleh pengacara Australia, Peter O’ Brien mewakili kedua remaja yang tadi ditahan di penjara orang dewasa saat menunggu proses pengadilan dengan tuduhan menyelundupkan pencari suaka.
Menurut kantor berita ABC News, Rabu (12/09), kedua remaja itu mengaku masih berusia 14 dan 15 tahun ketika ditahan pemerintah Australia. Penahanan dilakukan setelah kapal pencari suaka yang mereka tumpangi dicegat pihak berwenang Australia di lepas Pulau Ashmore Februari tahun lalu. Keduanya merupakan anak buah kapal yang membantu pelayaran kapal bermuatan pencari suaka ke Australia.
Peter O'Brien mengatakan, Polisi Federal Australia (AFP) hanya mengandalkan analisis sinar-X untuk menentukan umur mereka. Pihak AFP kemudian mengenakan dakwaan atas mereka sebagai orang dewasa.
"Masalahnya yang mendasar dari kasus ini adalah, polisi mengandalkan apa yang diketahui sebagai bentuk teknologi yang tidak dapat diandalkan dalam menentukan usia," ujar O'Brien.
Pengacara lainnya, Rebecca Dunlop, mengatakan, kedua remaja itu bahkan memberi nomer kontak keluarga mereka di Indonesia kepada pihak berwenang Australia, tapi tidak ditindak-lanjuti. Namun ternyata AFP tidak menelepon sama sekali ke desa asal kedua remaja itu di Indonesia.
Proses penangkapan terhadap dua remaja tadi terjadi ketika kapal itu dicegat oleh pihak berwenang. Kedua nya kemudian ditahan oleh Departemen Imigrasi dan kemudian dipindahkan dari Pulau Christmas ke Darwin.
Berdasarkan kebijakan Australia, sebagai remaja dibawah umur seharusnya dua remaja tadi dikirim pulang. Tapi kenyataannya mereka malah dipindahkan lagi ke Sydney, dimana mereka dikenai tuduhan penyelundupan manusia dan terus ditahan.
O'Brien memutuskan untuk pergi ke desa asal kedua remaja itu untuk memperoleh bukti alternatif, selain analisis sinar-X yang digunakan untuk menentukan usia mereka.
Ketika bukti itu diserahkan kepada pihak berwenang, tuduhan atas mereka segera dicabut.
Namun kedua remaja itu sudah menjalani tahanan di Australia seluruhnya 10 bulan, enam bulan diantaranya di penjara orang dewasa ketika menunggu diadili, termasuk di penjara Silverwater di Sydney.
Konsultan hukum O'Brien kini mengajukan gugatan kompensasi atas nama kedua remaja itu. Sejumlah remaja Indonesia dibawah umur lainnya yang mendapatkan pengalaman serupa di Australia.
Lembaga Bantuan Hukum Victoria mengatakan, pihaknya sudah mulai memeriksa apakah ada kemungkinan untuk mengajukan gugatan kompensasi untuk tahanan asal Indonesia lainnya.
"Mereka jelas berhak mendapat kompensasi. "Sulit diketahui dalam situasi seperti ini berapa nilainya. Tidak mungkin menentukan harga untuk sehari dalam penahanan bagi seorang anak di penjara orang dewasa,” pungkas O’Brien.
© Copyright 2024, All Rights Reserved