Hari ini, Kamis (31/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Sidang kali ini jaksa penuntut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Menurut pengacara Luthfi, M Assegaf, saksi yang akan dimintai keterangannya di antaranya yaitu putra Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim; kakak beradik Anis Matta dan Saldi Matta. Kemudian Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat (Komisaris PT Radina Bioadicita), Arya Abdi Effendi, Juard Effendi (Direktur PT Indoguna Utama). Lalu Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan (Direktur PT Green Life Bioscience), Impisol Yusri, Sahrudin dan Nurhasan.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Gusrizal dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama.
Sementara pada persidangan terpisah, Fathanah dituntut jaksa dengan total hukuman 17,5 tahun penjara. Yakni dalam perkara korupsi, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved