Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah melimpahkan surat dakwaan yang baru, dalam perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kasus itu akan kembali digelar pada Selasa (31/05) pekan depan.
“Nanti sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Ongen pada Selasa (31/05) pekan depan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin kepada pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/05).
Kejari telah membuat ulang surat dakwaan terhadap Ongen. Berkas tersebut dikeluarkan kembali karena sebelumnya PN Jakarta Selatan dalam putusan selanya, menganulir surat dakwaan terhadap Ongen.
Dikatakan Sarjono, kejaksaan telah memperbaiki semua kekurangan dalam surat dakwaan terhadap tersangka.
Dalam putusan selanya, awal bulan ini, Majelis Hakim yang diketuai Nursyam menyatakan, surat dakwaan cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanan terhadap Ongen juga menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
Pengadilan menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved