Sidang perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut agenda Pengadilan Tipikor, sidang akan digelar mulai pukul 15.00 WIB. Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhibuddin akan membacakan surat tuntutan secara bergantian. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini dipimpin hakim ketua Nawawi Pomolango.
Sekedar informasi, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima duit Rp1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama.
Sedangkan dalam perkara pidana pencucian uang, Jaksa KPK mendakwa Fathanah melakukan transfer, mengalihkan ataupun membelanjakan uangnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp34,729 miliar dan US$89 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved