Hari ini, Senin (28/04), mantan Walikota Bandung Dada Rosada akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata. Untuk pengamanan jalannya persidangan polisi mengerahkan 450 personel. Mobil barracuda dan water canon pun akan disiagakan di lokasi.
"Kami kerahkan 450 personel dari Polres dan Polda termasuk Dalmas," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman kepada pers di Mapolrestabes Bandung, Minggu (27/04).
Menurut Diki, personel tersebut disiagakan untuk mengantisipasi jalannya persidangan. Sebab diperkirakan akan terjadi demonstransi dari kelompok pro dan kontra terkait putusan kepada mantan walikota yang tersandung kasus bansos tersebut.
"Tidak ada barikade khusus, tapi barracuda dan water canon disiagakan. Penutupan jalan pun tidak ada, situasional saja," kata Diki.
Polisi mengimbau kepada para elemen masyarakat agar tidak datang ke PN Bandung dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. "Kalau bisa (massa) tidak usah datang. Mekanismenya serahkan saja kepada proses hukum yang berjalan. Dan jangan berbuat onar," kata Diki.
Dada Rosada dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Oleh jaksa, Dada dinilai melakukan korupsi bersama-sama dan merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved