Seorang bocah laki-laki asal Ukraina berinisial BS dan kerap viral di media sosial akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Bocah dan ibunya itu akan dideportasi.
Bocah usia 7 tahun yang kerap berkeliaran dan telanjang dada di jalanan seputar Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, ini kerap jadi sorotan netizen.
Netizen menjulukinya sebagai 'Si Kocong'. Ia sering terekam kamera netizen karena berkeliaran tanpa pengawasan orang tuanya.
Tapi akhirnya BS dan ibunya SB, WN Ukraina, ditangkap Imigrasi Denpasar.
"Kegiatannya di luar tidak ada pengawasan orang dewasa, salah satunya di sosial media ditampilkan sedang membawa senjata tajam. Sudah kami amankan tanggal 1 Agustus sudah berada di Imigrasi Denpasar. Awalnya kita melakukan surat panggilan terlebih dahulu namun karena tidak datang akhirnya petugas menjemput ibu dan anak tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, saat konferensi pers, dikutip Minggu (4/8/2024).
Si Kocong (7) kerap viral di media sosial karena perilakunya. Dia sering keluar sendirian bertelanjang dada di jalan-jalan dengan aksi nyeleneh dan mengundang bahaya.
Dia sempat terekam menaiki sebuah papan reklame dengan ketinggian lebih 3 meter. Dia juga pernah terekam membantu pekerjaan para buruh di sebuah proyek hingga berjalan sendirian sambil membawa celurit.
Meski tidak menimbulkan kerugian atau kasus hukum, aksi bocah ini terkadang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Dia berkeliaran tanpa pengawasan ibunya.
"Dari pengakuan ibunya, memang ibunya sudah tidak bisa kasih tahu anaknya lagi dan membebaskan kegiatan anaknya yang berkeliaran di pinggir jalan sampai malam. Terus sampai manjat genteng dari rumah ke rumah, di satu sisi itu anak kecil tapi sisi lain kemanusiaan, kami mengamankan ini untuk suatu tindakan, agar si anak juga tidak membahayakan dirinya dan karena diketahui ibu dan anak ini overstay," ujar Ridha.
Ridha menerangkan bocah Ukraina ini datang ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023 dan izin tinggalnya berakhir 21 Januari 2024.
"Jadi ibu dan anak tersebut sudah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu overstay selama 191 hari. Dan, kedutaan pun sudah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi ibu dan anak tersebut," ujar Ridha menambahkan.
Dari keterangan ibunya, mereka sudah tidak memiliki biaya hidup tinggal di Bali sementara suaminya masih berada di Norwegia. Untuk bertahan hidup ibu dan anak ini ditampung di rumah warga di Ubud, Bali.
"Mereka datang melalui Bandara Soekarno Hatta dan sudah coba mengumpulkan uang untuk pulang sebelum masa izin tinggalnya habis dan tidak cukup dan tidak ada usaha memperpanjang (visa on arrival) ke kantor imigrasi. Ibu dan anak ini tinggal bersama warga atau pemukiman warga, jadi ada yang menampung juga di daerah Ubud," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved