Terpidana mati warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui, tidak jadi masuk dalam daftar yang akan dieksekusi mati dalam pekan ini. Sergei keluar dari daftar di detik-detik akhir. Hanya 9 terpidana yang bakal ditembak mati di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Serge, tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati gelombang kedua ini. Namun, Kejagung membantah "penundaan" eksekusi atas Sergei karena tekanan pemerintah Perancis, yang memang gencar mengecam eksekusi mati terhadap warganya. “Bukan karena tekanan Prancis," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, Senin (27/04).
Dikatakan Tony, Sergei mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir. “Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," ujar dia.
Dengan demikian, sambung Tony, untuk sementara Sergei tidak ikut dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Sebab, Kejagung menunggu proses hukum sah. “Ini harus kita hormati," tegasnya.
Tony menambahkan, jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN, "Maka Serge akan dieksekusi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved