Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Muladi mengirimkan surat berisi sejumlah alasan dirinya tidak hadir dalam persidangan itu.
“Ketua Mahkamah Partai Muladi tak bisa hadir. Ini ada surat dari Pak Muladi," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, di awal persidangan, di PTUN Jakarta, Senin (27/04). Surat ini ditandatangani Muladi disertai materai Rp6000.
Dalam suratnya, Muladi mengemukakan, sebagai salah satu hakim MPG, dinilai tidak wajar jika hadir dalam persidangan PTUN untuk dimintai keterangan. “Saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk diminta keterangannya di PTUN," ujar Muladi.
Muladi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, MPG merupakan mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus. Dengan kompetensi absolut, keputusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal partai.
“MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat. UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," ujar dia.
Muladi mengatakan, penunjukan MPG sudah sesuai dengan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan MPG ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Parpol.
"Atas dasar ini lah MPG bersidang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved