Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba TKS (52). Polisi menyita 500 gram sabu milik tersangka yang disimpan di atas plafon kamar mandi. Tersangka dibekuk di depan RS Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin malam (29/08) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama kami intai. Pelaku kami tangkap dengan metode under cover buy, di mana anggota menyamar sebagai pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi John Turman Panjaitan, Rabu (31/08).
Saat petugas menggeledah pelaku, sejumlah 5 gram sabu didapat dari sakunya. Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan itu ke indekos pelaku di Kelurahan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
"Didapatkan hampir 500 gram sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Sabu itu diperkirakan senilai Rp750 juta," kata John.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya akan menyisir ke daerah-daerah yang menjadi daftar hitam peredaran narkoba di Jakarta. "Sudah dilakukan operasi besar-besaran di Kampung Bahari Jakarta Utara dan akan dilakukan operasi besar-besaran di tempat lainnya seperti di apartemen, tempat hiburan dan tempat lainnya yang ditengarai marak peredaran narkoba," kata John.
© Copyright 2024, All Rights Reserved