Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat Soleman Sikrit dan seorang rekanan pengusaha Zainal Abidin, kemarin, Senin sore(17/03) ditahan Kejaksaan Tinggu Papua. Mereka berdua diduga terlibat korupsi pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) senilai Rp3 miliar.
Soleman dan Zainal langsung digiring ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan. Selanjutnya mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Jayapura, Papua.
"Penahanan dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyidik mendapatkan cukup bukti keterlibatan keduanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Obeth Ansanay, Senin malam.
Menurut Obeth, bukti yang didapat penyidik Kejati yakni berupa laporan fiktif proyek pembangunan gedung sekretarian MPRB. Soleman pada 2012 sebagai Kepala Kesbangpol Papua Barat mengalokasikan dana Rp6 miliar untuk pembangunan gedung itu.
Kemudian saat menjadi Sekretaris MPRB pada 2013, Soleman kembali menganggarkan lagi dana pembangunan gedung itu senilai Rp3 miliar. Namun pada kenyataannya mereka hanya membangun garasi senilai Rp160 juta (dari anggaran 2013). “Gedung yang dimaksud sudah dibangun memakai anggaran 2012," kata Obeth.
Obeth mengatakan, Soleman bersama Zainal diduga melakukan korupsi anggaran pembangunan gedung pada 2013. Kedua tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun penjara. Obeth mengatakan tak tertutup kemungkinan ada tersangka selain Soleman dan Zainal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved