Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengumumkan, tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menurut Erwin, keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
"Dalam aturan itu, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR. Kecuali yang sudah diangkat menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Erwin di Banyuasin, Selasa (19/3/2024).
Meskipun ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya yang memberikan THR kepada tenaga honorer, Erwin Ibrahim menegaskan, hal tersebut tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Namun, kata Erwin, kalaupun ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat, atau kepsek, hal itu tidak ada masalah selama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Keputusan itu jelas mengecewakan para tenaga honorer yang mengharapkan pemerintah daerah (pemda) bisa membuat kebijakan untuk membantu pemberian THR kepada honorer.
"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang Lebaran nanti," kata seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved