Ketua Pokja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho tekankan IKIP sebagai potret mengukur kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, dan bukan kompetisi atau perlombaan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Ibis Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Agus Wijayanto menegaskan bahwa tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ia menuturkan Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di jakarta, sehingga harus di tindaklanjuti dalam program kegiatan pada tahun 2025.
"Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari satu dekade. Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi KIP di Provinsi DKI Jakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan program kegiatan di tahun 2025,” katanya.
Untuk mengukur itu, menurut Agus, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP.
“Maka unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” tuturnya.
Lantas, kata Agus, dalam FGD ini hasil sementara IKIP dijadikan pedoman dalam perencanaan program keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Meski diakui, muncul semangat kontestasi di dalamnya, setiap provinsi ingin mendapatkan mendapatkan indeks dengan nilai tertinggi.
“Padahal ini bukan kontestasi. Tujuannya hanya untuk memotret,” sebut Agus.
Dalam FGD ini dibahas kuisioner sebanyak 77 pertanyaan, dengan pembahasan disparitas dari penilaian informan ahli. Setelah itu, Komisi Informasi Pusat akan mengolah data, fakta dan perististiwa dari pakar informan ahli.
IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Kelompok Kerja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP ini terdiri dari Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi, dan masyarakat.
Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 5 unsur: Komisioner Komisi Informasi, Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
Pada tahun 2024, tim ahli informan yang terdiri dari berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang mewakili 5 unsur yaitu unsur pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media/jurnalis. Dimana setiap unsur terdiri dari 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan tahun 2022, nilai ini naik menjadi 77,16. Dan pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam 2 tahun berturut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di tahun 2023 pada kategori “sedang”.
Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menuturkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.
“IKIP ini terdiri dari 3 aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik, dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” jelasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved